Nama : Zahrah Khairunnisa
Kelas : 1 PA14
Npm : 17515381
Tahapan Rehabilitasi Narkoba
Share:
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang (narkoba) menunjukkan tren yang semakin meningkat di Indonesia.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para
pengguna dari belenggu narkoba. Untuk itu ada beberapa tahapan rehabilitasi
narkoba yang perlu dilakukan.
Data yang diperoleh dari survei Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan UI tahun 2008 mengungkap, angka
prevalensi pengguna narkoba sekitar 1,9% dari seluruh penduduk Indonesia,
dengan kisaran usia 10 sampai 60 tahun. Hanya dalam tiga tahun kemudian, angka
prevalensi meningkat menjadi 2,2%. Yang berarti sekitar 4 juta penduduk
Indonesia tercatat sebagai penyalahguna narkoba.
Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali
dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial. Semakin lama pemakaian, maka
risiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba
yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler).
Hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba.
Beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah
dalam tahap kecanduan antara lain keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap
hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama
semakin besar, keinginan menggunakan narkoba tak bisa ditahan. Pengguna juga
memastikan suplai narkoba terus tersedia dan bersedia menghabiskan uang hanya
untuk membeli narkoba, bahkan rela mencuri untuk itu.
Dari sisi sosial, pecandu narkoba tampak menarik
diri dari keluarga maupun lingkungan yang lebih luas dan lalai dalam memenuhi
kewajiban seperti bekerja atau aktivitas rutin lainnya. Sering melakukan
hal-hal yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain (seperti
mengendarai kendaraan bermotor) saat di bawah pengaruh narkoba.
Bagi pengguna remaja, tampak penurunan prestasi
ataupun menjadi sering tidak masuk sekolah dan tidak tertarik aktivitas lain di
sekolah. Tampak kehilangan energi dan motivasi, bahkan berpakaian tidak pantas.
Penguna remaja juga tampak semakin sering mengurung diri dan terjadi perubahan
drastis dalam bersosialisasi dengan teman dan keluarga.
Pentingnya Intervensi
Kunci rehabilitasi narkoba adalah melakukannya
secepat mungkin. Untuk itu diperlukan dokter spesialis ketergantungan narkoba
dengan bantuan psikiater ataupun konselor khusus di bidang ini.
Sebagaimana pecandu lain, pecandu narkoba
seringkali menyangkal kondisinya dan sulit diminta untuk melakukan
rehabilitasi. Biasanya dibutuhkan intervensi dari keluarga atau teman untuk
memotivasi ataupun membuat pengguna narkoba mau menjalankan rehabilitasi.
- Pengobatan medis
Penanganan melalui obat-obatan akan dilakukan
melalui pengawasan dokter, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan.
Pengguna narkoba jenis heroin atau morfin, akan diberikan terapi obat seperti methadone
dan buprenorfin. Obat ini akan membantu mengurangi keinginan
memakai narkoba, yang diharapkan dapat mencegah penyakit seperti hepatitis C
dan HIV hingga kematian.
Obat jenis lain yang dapat digunakan untuk
membantu rehabilitasi narkoba yaitu naltrexone. Hanya saja obat ini
memiliki beberapa efek samping dan hanya diberikan pada pasien rawat jalan,
setelah pengobatan detoksifikasi dilakukan di lokasi rehabilitasi. Naltrexone
akan menghalangi efek narkoba berupa euforia (perasaan senang yang berlebihan
dalam hal ini karena efek obat) dan ketagihan.
- Konseling
Salah satu proses yang harus dilakukan konselor
pertama kali yaitu meyakinkan penyalahguna narkoba bahwa ia mengalami
kecanduan. Sebab, seorang penyalahguna narkoba yang masih dalam tahap
penyangkalan akan sulit diajak bergabung dalam rehabilitasi untuk meningkatkan
kualitas hidup mereka.
Konseling yang dilakukan oleh konselor terhadap
pengguna narkoba dalam rehabilitasi akan membantu si pengguna mengenali masalah
atau perilaku yang memicu ketergantungan tersebut. Konseling biasanya dilakukan
secara individu. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan untuk melakukan
konseling secara berkelompok.
Konseling bertujuan untuk membantu program
pemulihan, seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi
menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang. Konselor
bertanggung jawab untuk mengenali bagaimana kecanduan narkoba pada seseorang
secara keseluruhan, sekaligus memahami lingkungan sosial yang ada di sekitarnya
untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan narkoba.
Bantuan Rehabilitasi
Tahun 2014 lalu, pemerintah Indonesia telah
menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan
langkah menyelamatkan pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan
sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal, dengan melaporkan diri pada
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011. Saat
ini, sudah tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia dari
berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi
Medis, baik milik Pemerintah atau Swasta.
Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan
melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi simtomatik maupun
konseling. Untuk IPWL berbasis rumah sakit, dapat memberikan rehabilitasi
medis yang memerlukan rawat inap. Informasi mengenai lebih lanjut mengenai IPWL
dan lokasi IPWL dapat diketahui pada buletin yang dikeluarkan oleh Kementrian
Kesehatan sebagai berikut: http://www.depkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/buletin/buletin-napza.pdf. Atau di http://www.pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/buletin/buletin-napza.pdf.
Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba yang harus
dijalani. Pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) yaitu proses
pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk
mengurangi gejala putus zat (sakau). Tahap kedua, yaitu tahap rehabilitasi
non medis dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic
communities (TC), program 12 langkah dan lain-lainnya.
Kemudian tahap terakhir yaitu tahap bina lanjut
yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Selain itu, pencandu yang
sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk
bersekolah atau kembali bekerja.
Permohonan rehabilitasi narkoba dapat dilakukan
melalui situs daring milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu: http://satulayanan.id/layanan/index/191/permohonan-rehabilitasi-narkoba/bnn#
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum
seseorang dapat menjalani program rehabilitasi narkoba tersebut, antara lain
kelengkapan surat, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis
secara keseluruhan, kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili, dan
lain-lainnya.
Indonesia juga telah memiliki beberapa rumah
sakit khusus penanggulangan narkoba, di antaranya Rumah Sakit Ketergantungan
Obat (RSKO) yang berada di kawasan Jakarta Timur. Rumah sakit yang didirikan
tahun 1972 itu memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang
secara khusus memberikan layanan kesehatan di bidang gangguan penyalahgunaan
narkoba. Lebih lanjut informasi tentang RSKO dapat ditemukan di http://www.rskojakarta.com/
Yang perlu dipahami, proses melepaskan diri dari
narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi
narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat
kembali menjalani hidup sehat dan produktif.

Zahrah Khairunnisa
0 comments
Post a Comment