Monday, June 27, 2016

Tugas Penulisan Softskill

Nama    : Zahrah Khairunnisa
Kelas     : 1PA14
Npm      : 17515381




SARANA  DAN SUMBER DAYA LAPAS

A.  Sarana
Dalam rangka mendukung program pelayanan kesehatan dan penatalaksanaan terhadap penyakit menular di lapas dan rutan, maka dibutukan sarana dan prasarana yang memadai. Beberapa  sarana minimal yang harus dimiliki sebuah klinik di lapas dan rutan adalah :

1.   Ruang layanan kesehatan (poliklinik)
Untuk memberikan layanan kesehatan dan  dukungan  layanan sosial terhadap program pengendalian dan pencegahan  penyakit menular di lapas dan rutan diperlukan ruangan  yang memadai, yang di dalamnya di lengkapi dengan :
a.   Ruang rawat jalan, berisi :
1)    Meja & kursi
2)    Tempat tidur pemeriksaan fisik
3)    Stetoskop & tensimeter
4)    Alat timbangan badan
5)    Alat peraga KIE
b.   Ruang rawat inap, berisi :
1)    Tempat tidur pasien, jumlahnya tergantung dari kesanggupan dari setiap penyedia layanan
2)    Stetoskop & tensimeter
3)    Alat timbangan badan
4)    Stand infuse
5)    Emergency set (tabung oksigen)
6)    Ruang isolasi bagi penderita TB
7)    Kamar mandi dan MCK  pasien
8)    Pispot untuk buang air kecil dan buang air besar
9)    Tempat sampah
c.   Ruang konseling, berisi :
1)    Meja  kursi  bagi konselor dan klien
2)    Buku-buku dan catatan administrasi yang meliputi ; buku catatan perjanjian klien dan catatan harian, formulir informed consent, catatan medis klien, formulir pre & pasca testing, buku rujukan, formulir rujukan, kelender, dan alat tulis.
3)    Alat peraga KIE (contoh: kondom & dildo, gambar berbagai penyakit oportunistik & IMS)
4)    Dispencer (tempat air minum)

2.   Lemari obat
Lemari obat yang berisi persediaan obat-obatan serta buku stok obat, dan bagi lapas dan rutan yang melaksanakan program terapi metadon maka harus dilengkapi dengan lemari/tempat khusus yang terjamin keamanannya.
3.   Lemari peralatan yang berisi ;
1). Minor set
2). Sterelisator
3). Stetoskop & tensimeter
4.   Papan nama/ petunjuk
Papan petunjuk lokasi penyedia layanan kesehatan dipasang secara jelas sehingga memudahkan akses warga binaan ke klinik
5.   Ruang pemeriksaan gigi (bagi lapas dan rutan yang memiliki dokter gigi)
1). Dental set
2). Meja dan kursi pemeriksaan
3). Westafel (tempat cuci tangan)
4). Tempat sampah
6.     Ruang Laboratorium
Yang  perlu disediakan dalam  ruang laboratorium meliputi :
a.   Reagen untuk testing dan peralatannya
b.   Mikroskop
c.   Sarung tangan karet
d.   Jas laboratorium
e.   Lemari pendingin
f.    Alat sentrifusi
g.   Ruang penyimpanan testing-kit, barang habis pakai
h.   Buku-buku register (stok barang habis pakai, penerimaan sampel, hasil testing, penyimpanan sampel, kecelakaan okupasional) atau komputer pencatat
i.    Cairan desinfektan
j.    Pedoman testing HIV dan pemeriksaan IMS
k.   Pedoman pajanan okupasional
l.    Lemari arsip yang dapat dikunci
m. Sterilisator

B.  Prasarana
peralatan yang digunakan untuk menunjang kegiatan layanan  kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan penyakit menular, adalah :
1.   Aliran listrik, dibutuhkan untuk penerangan,  baik untuk membaca dan menulis, serta untuk alat pendingin ruangan dan perlengkapan laboratorium
2.   Air mengalir, diperlukan untuk mencuci tangan, menjaga kebersihan ruangan, dan membersihkan alat-alat
3.   Sambungan telepon, diperlukan untuk berkomunikasi dengan layanan lain yang terkait
4.   Pembuangan limbah padat dan limbah cair harus tersedia, mengacu kepada pedoman pelaksanaan kewaspadaan baku dan kewaspadaan transmisi di layanan kesehatan tentang pengelolaan limbah yang memadai.

C.  Sumber Daya Manusia
Kebutuhan akan tenaga medis yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyakit menular di lapas dan rutan perlu mendapat perhatian dari Ditjen Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM sebagai penentu kebijakan di tingkat pusat, mengingat hingga saat ini penyebaran terhadap kebutuhan tenaga medis di lapas dan rutan tidak merata. Masih banyak Lapas dan rutan khususnya yang berada di luar Pulau jawa belum memiliki tenaga medis baik perawat maupun dokter, dan ini tentu sangat menghambat dalam program layanan  kesehatan bagi narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang bersangkutan. Oleh sebab itu kebutuhan sumber daya manusia yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan program pengendalian dan pencegahan penyakit menular  adalah sebagai berikut : 
1.   Dokter, yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan
2.   Perawat dengan kualifikasi minimal lulusan D3 Keperawatan
3.   Tenaga Konselor VCT,  baik dari tenaga kesehatan maupun  non kesehatan yang telah mengikuti pelatihan konselor VCT. Pendidikan minimal  SLTA.
4.   Manajer kasus, adalah tenaga kesehatan atau non kesehatan yang telah mengikuti pelatihan manajemen kasus. pendidikan minimal  SLTA.
5.   Teknisi laboratorium, minimal seorang perawat yang telah mengikuti pelatihan laboratorium
6.   Tenaga lain sesuai kebutuhan

D.  Pendanaan
Dana yang di butuhkan dalam penyelenggaraan program pengendalian dan pencegahan penyakit menular  di lapas, rutan dan bapas, relatif cukup besar.Hal ini terkait dengan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, jika semua program kegiatan tersebut ingin dilaksanakan secara tepat dan berkesinambungan.
Sesuai Perpres No. 75 tahun 2006, dana yang diperlukan bersumber dari :
1.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
3.   Sumber lain (kemitraan dengan instansi/lembaga/badan dalam dan luar negeri)
            Menjadi kewajiban bagi Kalapas, Karutan dan Kabapas untuk setiap awal tahun anggaran untuk merencanakan program anggaran yang diperlukan untuk  pelaksanaan program pada tahun berikutnya. Perencanaan penganggaran yang tepat diharapkan dapat membantu penyelenggaraan program layanan kesehatan yang berkualitas.
            Memperhatikan posisi strategis dalam penegakan HAM dan pemenuhan hak bagi WBP dan tahanan, Ditjenpas  berwenang mengusulkan anggaran pelaksanaan program pengendalian dan pencegahan penyakit menular dalam APBN. Selain itu Kalapas, Karutan dan Kabapas juga diharapkan dapat mengusulkan dukungan anggaran dari APBD di Kabupaten/Kota masing-masing wilayah. Mengingat terbatasnya anggaran yang memungkinkan disediakan oleh APBN.
            Di tingkat pusat Ditjen Pemasyarakatan dan jajarannya juga  mengupayakan anggaran dari sumberdana lain misalnya dana kemitraan dengan instansi/lembaga/badan dalam dan luar negeri. Sebagaimana yang telah dilaksanakan saat ini, Ditjen Pemasyarakatan telah  mengelola dana kemitraan dari Global Fund Round 8, dan dari HCPI/AusAID. Selain itu Ditjen Pemasyarakatan juga telah menjalin kerjasama di bidang pelayanan kesehatan dengan FHI, ICRC, GF TB Round 5 dan lain-lain

0 comments

Post a Comment