Nama : Zahrah Khairunnisa
Kelas : 1PA14
Npm : 17515381
HAK
ASASI MANUSIA
- Pengertian HAMHak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.Secara universal, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
- Pengertian HAM Menurut Para AhliPengertian hak asasi manusia dari beberapa para ahli dibidangnya, yaitu antara lain:
- Haar Tilar, HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
- John Locke, Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
- Mahfudz M.D., Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
- Muladi, Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr, Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
- Karel Vasak, Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
- Macam-Macam HAM
- Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
- Hak Asasi Politik (Politik Rights)Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hokum
- Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
- Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
- Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain:
- Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
- Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
- Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
- Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
- Pelanggaran HAM berat dibagi atas dua kategori sesuai dengan UU RI No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa :
- Kejahatan Genosida merupakan tindakan yang bertujuan menghancurkan sebagian atau seluruh anggota kelompok suku, ras, etnis dan agama.
- Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan serangan yang meluas dan sistematis dan ditujukan kepada masyarakat sipil.
- Penyebab pelanggaran HAM terbagi atas dua kategori yakni :
- Faktor Internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri manusia
1. Sikap
egois
2. Kurang
kesadaran HAM
3. Sikap
tidak toleran
- Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri manusia.
1. Penyalahgunaan
kekuasaan
2. Kurang
tegasnya aparat negara
3. Penyalahgunaan
teknologi
4. Kesenjangan
sosial dan ekonomi
1. Kasus
Munir
2. Kasus
Trisakti
3. Kasus
Semanggi
4. Penyerangan
Tanjung Priok
5. Kasus
penculikan aktivis
6.
Upaya penegakan HAM oleh pemerintah
meliputi :
- Pembentukan Komnas HAM
- Pembentukan instrumen HAM
- Pembentukan Pengadilan HAM

Zahrah Khairunnisa
0 comments
Post a Comment