Nama : Zahrah Khairunnisa
Kelas : 1PA14
NPM : 17515381
GAMBARAN UMUM PENYAKIT INFEKSI DI LAPAS DAN RUTAN
A. Situasi Kesehatan Warga Binaan dan Tahanan
Pembinaan kesehatan narapidana dan tahanan pada
dekade terakhir, menjadi isu yang sangat strategis dalam pelaksanaan program
pembinaan bagi narapidana dan tahanan di Indonesia. Kondisi tersebut dipicu
oleh tuntutan akan pemenuhan kebutuhan dan hak
narapidana dan tahanan
berdasarkan standard minimum rules (SMR) yang merupakan Resolusi PBB No.
663 C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957 dan No. 2076 (LXII) tanggal 31 Mei 1977.
Jika pada masa lalu tugas pokok dan fungsi
Pemasyarakatan lebih berfokus pada
program pembinaan dan pengamanan, maka
saat ini tugas dibidang perawatan, khususnya perawatan kesehatan bagi
narapidana dan tahanaan menjadi
kebutuhan yang harus dikedepankan. Tingginya angka kriminalitas menjadi penyebab dominan banyaknya penghuni Lapas dan Rutan yang pada
akhirnya berakibat pada tingginya tingkat hunian yang melebihi kapasitas.
Permasalahan kesehatan di Lapas dan
Rutan juga dipicu oleh maraknya kasus narkotika di masyarakat melalui
intensifikasi penegakan hukum terhadap kasus narkotika sejak revisi
kebijakan pada tahun 1997, yang saat ini tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Hal tersebut berpengaruh
besar terhadap penyelenggaraan tugas-tugas Pemasyarakatan
di Indonesia. Sementara itu dibandingkan dengan kondisi kamar hunian yang
tersedia masih jauh dari ideal yakni terjadi over kapasitas sebesar 31 persen, sebagaimana tabel
dibawah ini.
|
Tabel
1. Kondisi Hunian (Kapasitas) Pada
lapas dan Rutan Seluruh Indonesia
|
Kondisi over
kapasitas pada umumnya berada di kota-kota besar,
seperti DKI Jakarta, Medan, Surabaya dan Bandung.
Tingkat Kesakitan Penyakit Menular
Pada tahun
2008-2010 tingkat kesakitan penyakit menular pada WBP dan tahanan. Tabel 2 dibawah memberikan gambaran bahwa .ditemukan angka kesakitan 10 besar penyakit yang dapat
ditemukan di Lapas dan Rutan, pada tabel berikut ini:
|
Tabel 2. Sepuluh Penyakit Terbesar di Lapas dan
Rutan
|
|
7.161
|
|
6.221
|
|
4.578
|
|
1.143
|
|
1.114
|
|
916
|
|
787
|
|
518
|
|
313
|
|
45
|
Sumber : Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
Ditjenpas, Sampai Juli 2011.
Gambaran di atas menunjukkan
angka kesakitan, berupa latar belakang dan penyakit yang dominan diderita oleh
narapidana dan tahanan hingga menyebabkan pada kematian. Dari data diatas
terlihat bahwa penyakit yang disebabkan oleh infeksi saluran nafas bagian atas
merupakan penyakit dengan angka kesakitan paling banyak di Lapas dan Rutan di
Indonesia, yang diikuti oleh penyakit kulit dan infeksi pencernaan.
Penyakit Tuberkulosis (TB) menempati urutan ke empat dan dipisahkan dari infeksi saluran
nafas karena merupakan penyakit infeksi menular dengan metode penanggulangan
khusus. Kasus
HIV-AIDS di urutan ke lima
dan tidak disebutkan sebagai penyakit karena merupakan suatu keadaan syndrome
dengan hilangnya daya tahan tubuh pada seseorang.
Angka Kematian
di Lapas dan Rutan
Mengenai
angka kematian narapidana dan tahanan yang terjadi di Lapas dan Rutan
dapat di lihat pada tabel berikut ini :
|
Tabel 3. Latar Belakang Angka Kematian Narapidana
& Tahanan
|
|
137
|
|
132
|
|
119
|
|
70
|
|
56
|
|
45
|
|
33
|
|
16
|
|
12
|
|
204
|
Sumber : Direktorat Bina
Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Ditjenpas 2011.
Penyakit
Tuberkulosis dan kasus HIV-AIDS merupakan dua penyebab
utama kematian di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Penyakit penyebab kematian
berikutnya yaitu penyakit Infeksi saluran nafas dan penyakit infeksi pencernaan. Dengan
(penyebaran) ganda HIV-AIDS dan
penyalahgunaan narkotika yang terjadi dalam tahun-tahun belakangan ini,
memunculkan tantangan baru dan penting bagi isu kesehatan masyarakat di
Lapas/Rutan. Bukti-bukti yang ada dari negara-negara lain mengindikasikan bahwa
tingkat infeksi HIV di kalangan narapidana/tahanan secara signifikan lebih
tinggi dari pada yang ada dalam masyarakat. Beberapa narapidana/tahanan memang
telah terinfeksi sebelum masuk Lapas/rutan, namun perilaku beresiko yang
membuat narapidana dan tahanan rawan terinfeksi HIV.
Tenaga
Kesehatan di Lapas dan
Rutan
Pengertian
tenaga kesehatan di UPT Pemasyarakatan adalah tenaga yang bekerja di klinik
Lapas/Rutan yang meliputi ; Dokter umum, dokter gigi, Psikolog, Sarjana
Kesehatan Masyarakat, Perawat, Bidan. Tenaga kesehatan terutama dokter dan
perawat yang ada di UPT Pemasyarakatan terdiri dari 2 macam latar belakang,
yaitu; dokter/perawat paruh waktu dan dokter/perawat purna waktu.
Dokter
/ perawat paruh waktu adalah tenaga
dokter dan perawat yang berasal dari Dinkes Kota/Kab yang diperbantukan di UPT
Pemasyarakatan, sedangkan dokter dan perawat yang purna waktu adalah tenaga
dokter dan perawat yang diangkat melalui SK Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM. Formasi
dokter dan perawat paruh waktu dan purna waktu yang ada di seluruh Indonesia
saat ini, adalah sebagai berikut :
|
278
|
|
499
|
|
144
|
|
175
|
|
21
|
|
56
|
|
Tabel 4. Jumlah Tenaga Kesehatan
di Lapas dan Rutan
|
B. Kebijakan
Bentuk Kebijakan
Kementerian
Hukum dan HAM sebagai aparatur negara memiliki
unit kerja berdasarkan sektor baik di tingkat pusat dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun daerah yaitu Kanwil Kementerian Hukum
dan HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan). Koordinasi
lintas sektor dibutuhkan untuk memfungsikan secara efektif seluruh unit kerja
pemerintah melalui tugas-tugas pokok dan fungsinya, termasuk produk-produk
kebijakannya. Perkembangan situasi khususnya dalam merespon berbagai
permasalahan khususnya masalah kesehatan, turut pula menimbulkan perkembangan kebijakan
menghadapi permasalahan spesifik di Lapas dan Rutan termasuk melalui program
Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas) bagi narapidana dan tahanan.
Pemberian Jamkesmas terhadap warga binaan yang
menjalani masa hukuman, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat, ditandai dengan meningkatnya program yang dikembangkan. Dikarenakan
pemberian Jamkesmas melalui pemerintah daerah, maka tentunya diperuntukkan bagi
warga binaan asal daerah masing-masing. Namun jika warga binaan itu bukan
berasal dari daerah setempat, bukan berarti layanan kesehatan mereka diabaikan.
Selama memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu, tetap akan mendapat
layanan kesehatan cuma-cuma.
Upaya dalam
penyelenggaraan layanan publik sebagai wujud dari perlindungan HAM tetap
menjadi perhatian utama untuk dapat meningkatkan kualitas hidup narapidana dan
tahanan. Ketersediaan dan peningkatan mutu layanan tersebut, selain harus
berpihak pada kesejahteraan masyarakat (publik), juga hanya akan terjadi ketika
unit-unit kerja pemerintah sebagai yang berkewajiban menyediakan layanan dapat
berkoordinasi untuk mencapai cita-cita tersebut.
Salah satu
wujud kerjasama lain yang dihasilkan adalah kemitraan dengan Kementerian
Kesehatan dalam pengendalian TB yang telah dimulai
sejak tahun 2003 dengan suatu kajian awal yang dilanjutkan dengan
penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen P2PL dan Dirjen PAS pada tahun
2004. Kegiatan kemitraan dengan Lapas dan Rtan dimulai pada tahun 2007 secara
bertahap. Sebagai acuan teknis,telah diterbitkan Buku Strategi Pengendalian TB
dan petunjuk teknis pengendalian TB di Lapas dan Rutan serta yang merupakan
hasil kerjasama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disusun sebagai
upaya mewujudkan tertib pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara
konsisten dengan melakukan perawatan narapidana dan tahanan yang mengedepankan
Hak Asasi Manusia. Pedoman ini berisi prinsip umum, dan menjadi instrumen bagi
Petugas Pemasyarakatan dalam menerapkan kegiatan pencegahan dan pengendalian
penyakit menular. Pelaksanaan yang diatur dalam pedoman ini didasarkan pada
pedoman teknis terkait yang telah disusun sebelumnya. Pedoman ini mengatur
ketentuan pengelolaan program dan peran masing-masing unit kerja pada jajaran
Pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat hingga wilayah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pemangku kebijakan mewujudkan
upaya merespon situasi kerawanan dalam penyebaran penyakit menular yang
diperkirakan meningkat seiiring dengan peningkatan jumlah narapidana dan
tahanan. Pelaksanaan fungsinya melalui beberapa upaya sebagai berikut :
- Meningkatkan komitmen politis dengan terus mengupayakan peningkatan akses terhadap program pencegahan dan pengendalian penyakit menular melalui penanganan perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi narapidana dan tahanan.
- Meningkatkan konsolidasi program dengan sektor teknis pemerintah maupun swasta dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan dapat menurunkan angka kesakitan akibat penyebaran penyakit hingga angka kematian di Lapas dan Rutan
- Mengembangkan kompetensi dan kapasitas petugas pemasyarakatan agar tetap dapat melaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular merujuk pada ketentuan dan prosedur terkini secara berkesinambungan;
- Merencanakan, menggerakkan sumberdaya untuk pelaksanaan, bimbingan teknis, pemantauan pelaksanaan, dan evaluasi hasil secara periodik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai penanggung jawab
pelaksanaan program di wilayahnya, menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai
berikut :
- Menyusun perencanaan program dan pengajuan anggaran tersendiri tentang layanan kesehatan bagi Lapas dan Rutan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular bagi yang bersumber dari APBN dan non-APBN;
- Menjalin kemitraan guna mendapatkan dukungan politis dan operasional dan pemerintah daerah dan sektor terkait di wilayahnya dalam pelaksanaan bimbingan teknis ke Lapas dan Rutan;
- Menjalankan kegiatan monitoring dan evaluasi secara periodik dan manyampaikan laporan pelaksanaan dan kemajuan program ke pada Ditjen PAS dan pihak terkait lainnya.
UPT Pemasyarakatan sebagai pemangku kepentingan dan pelaksana di tingkat
wilayah. Menjalankan fungsinya melalui :
- Implementasi pedoman dan merujuk pada petunjuk teknis terkait lainnya sebagai kendali mutu dalam rangka kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit menular di Lapas dan Rutan yang terpadu dan berkesinambungan;
- Melakukan Proses pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana dan tahanan;
- Mengembangkan kerjasama untuk peningkatan layanan dan ketersediaan sarana dan peralatan yang menunjang;
- Menyampaikan laporan capaian layanan kepada pemangku kebijakan secara periodik dan sesuai kebutuhan.
C.
Strategi
Dalam usaha mendekatkan akses dan peningkatan mutu
pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular di Lapas dan Rutan,
ditetapkan beberapa strategi sebagai berikut:
I.
Peningkatan kapasitas
manajemen dan teknis
Pelaksanaan
pengendalian dan pencegahan penyakit menular perlu didukung oleh petugas yang
memiliki kapasitas pengorganisasian dan teknis pelaksanaan program. Untuk itu, petugas Lapas/Rutan khususnya yang
bertugas di bidang kesehatan dan petugas lain yang terkait dengan
pembinaan/pendidikan memerlukan pengembangan kapasitas secara
berkelanjutan. Pengembangan kapasitas
manajemen dan teknis tersebut termasuk pelatihan, mentoring/bimbingan manajemen
dan teknis, serta supervisi dan monitoring.
Berikut
beberapa kegiatan stratejik yang perlu dilakukan di setiap Lapas dan Rutan:
1. Identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas
manajemen dan teknis.
2. Penjadualan dan pelaksanaan pelatihan manajemen dan
teknis secara teratur.
3. Menjalankan monitoring/pembimbingan manajemen dan
teknis yang dapat diarus utamakan pada kegiatan pembinaan/pembimbingan yang
telah ada.
4. Menjalankan supervisi dan pembinaan pelaksanaan
program secara terstruktur/berjenjang dan teratur.
5. Melakukan analisa/evaluasi kinerja jabatan/petugas
secara individual.
II. Penguatan konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan
program.
1. Konsolidasi internal
Kepala
Bagian/Bidang Pembinaan dan Pendidikan memimpin pelaksanaan konsolidasi
internal di dalam pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit
menular. Dapat dilakukan melalui rapat
kerja regular ataupun mekanisme yang sudah ada.
Berikut beberapa kegiatan pokok konsolidasi internal:
a. Perencanaan program regular, tahunan atau kuantum.
b. Rencana alokasi dan mobilisasi sumberdaya
c. Pelaksanaan sistim pencatatan dan pelaporan
d. Evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program.
2. Koordinasi dengan institusi eksternal:
Berdasarkan
kesepakatan kerjasama antara Lapas/Rutan dengan mitra kerja yang ada, Kepala
Bagian/Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas/Rutan melakukan koordinasi secara
teratur baik dilakukan di luar maupun di dalam Lapas/Rutan.
Pelaksanaan
koordinasi eksternal ini merupakan sekuens kegiatan dari kegiatan pokok
konsolidasi internal tersebut pada 1.a sampai dengan 1.d diatas.
III. Peningkatan partisipasi WBP dan tahanan
Setiap
Lapas dan Rutan memiliki tanggung jawab untuk melibatkan WBP dan tahanan di
dalam pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular.
Lapas
dan Rutan melakukan pemilihan WBP dan tahanan yang potensial untuk menjadi
motivator kesehatan, serta memberikan pelatihan dan pembinaan secara teratur.
Setiap blok sebaiknya memiliki satu
orang petugas Lapas dan Rutan yang bertanggung jawab untuk memberikan
pembimbingan/pembinaan teknis bagi semua motivator kesehatan pada blok
dimaksud. Kemajuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di setiap blok akan
dilaporkan secara regular oleh petugas yang bersangkutan pada mekanisme
kegiatan pokok konsolidasi internal.

Zahrah Khairunnisa
0 comments
Post a Comment