Monday, June 27, 2016

Tugas Penulisan Softskill

Nama    : Zahrah Khairunnisa
Kelas    : 1PA14
NPM     : 17515381





GAMBARAN UMUM PENYAKIT INFEKSI DI LAPAS DAN RUTAN
A.     Situasi Kesehatan Warga Binaan dan Tahanan
Pembinaan kesehatan narapidana dan tahanan pada dekade terakhir, menjadi isu yang sangat strategis dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana dan tahanan di Indonesia. Kondisi tersebut dipicu oleh tuntutan akan pemenuhan kebutuhan dan hak  narapidana dan tahanan berdasarkan standard minimum rules  (SMR)  yang merupakan Resolusi PBB No. 663 C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957 dan No. 2076 (LXII) tanggal 31 Mei 1977.
    Jika pada masa lalu tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan lebih  berfokus pada program  pembinaan dan pengamanan, maka saat ini tugas dibidang perawatan, khususnya perawatan kesehatan bagi narapidana dan tahanaan  menjadi kebutuhan yang harus dikedepankan. Tingginya angka kriminalitas menjadi penyebab dominan banyaknya penghuni Lapas dan Rutan yang pada akhirnya berakibat pada tingginya tingkat hunian yang melebihi kapasitas.
Permasalahan kesehatan di Lapas dan Rutan juga dipicu oleh maraknya kasus narkotika di masyarakat melalui intensifikasi penegakan hukum terhadap kasus narkotika sejak revisi kebijakan pada tahun 1997, yang saat ini tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut berpengaruh besar terhadap penyelenggaraan tugas-tugas Pemasyarakatan di Indonesia. Sementara itu dibandingkan dengan kondisi kamar hunian yang tersedia masih jauh dari ideal yakni terjadi over kapasitas sebesar 31 persen, sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel 1.  Kondisi Hunian (Kapasitas) Pada lapas dan Rutan Seluruh Indonesia

 







Kondisi over kapasitas pada umumnya berada di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Medan, Surabaya dan Bandung.
Tingkat Kesakitan Penyakit Menular
Pada tahun 2008-2010 tingkat kesakitan penyakit menular pada WBP dan tahanan. Tabel 2 dibawah memberikan gambaran bahwa .ditemukan angka kesakitan 10 besar penyakit yang dapat ditemukan di Lapas dan Rutan, pada tabel berikut ini:
Tabel 2.  Sepuluh Penyakit Terbesar di Lapas dan Rutan

7.161
6.221
4.578
1.143
1.114
916
787
518
313
45
 








Sumber : Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Ditjenpas, Sampai Juli 2011.
Gambaran di atas menunjukkan angka kesakitan, berupa latar belakang dan penyakit yang dominan diderita oleh narapidana dan tahanan hingga menyebabkan pada kematian. Dari data diatas terlihat bahwa penyakit yang disebabkan oleh infeksi saluran nafas bagian atas merupakan penyakit dengan angka kesakitan paling banyak di Lapas dan Rutan di Indonesia, yang diikuti oleh penyakit kulit dan infeksi pencernaan.
Penyakit Tuberkulosis (TB) menempati urutan ke empat dan dipisahkan dari infeksi saluran nafas karena merupakan penyakit infeksi menular dengan metode penanggulangan khusus. Kasus HIV-AIDS di urutan ke lima dan tidak disebutkan sebagai penyakit karena merupakan suatu keadaan syndrome dengan hilangnya daya tahan tubuh pada seseorang.


Angka Kematian di Lapas dan Rutan
Mengenai angka kematian narapidana dan tahanan yang terjadi di Lapas dan Rutan dapat di lihat pada tabel berikut ini :
Tabel 3.  Latar Belakang Angka Kematian Narapidana & Tahanan

137
132
119
70
56
45
33
16
12
204
 








Sumber : Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Ditjenpas 2011.

Penyakit Tuberkulosis dan kasus HIV-AIDS merupakan dua penyebab utama kematian di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Penyakit penyebab kematian berikutnya yaitu penyakit Infeksi saluran nafas dan penyakit infeksi pencernaan. Dengan (penyebaran) ganda  HIV-AIDS dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi dalam tahun-tahun belakangan ini, memunculkan tantangan baru dan penting bagi isu kesehatan masyarakat di Lapas/Rutan. Bukti-bukti yang ada dari negara-negara lain mengindikasikan bahwa tingkat infeksi HIV di kalangan narapidana/tahanan secara signifikan lebih tinggi dari pada yang ada dalam masyarakat. Beberapa narapidana/tahanan memang telah terinfeksi sebelum masuk Lapas/rutan, namun perilaku beresiko yang membuat narapidana dan tahanan rawan terinfeksi HIV. 

Tenaga Kesehatan di Lapas dan Rutan
Pengertian tenaga kesehatan di UPT Pemasyarakatan adalah tenaga yang bekerja di klinik Lapas/Rutan yang meliputi ; Dokter umum, dokter gigi, Psikolog, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Perawat, Bidan. Tenaga kesehatan terutama dokter dan perawat yang ada di UPT Pemasyarakatan terdiri dari 2 macam latar belakang, yaitu; dokter/perawat paruh waktu dan dokter/perawat purna waktu.
Dokter / perawat  paruh waktu adalah tenaga dokter dan perawat yang berasal dari Dinkes Kota/Kab yang diperbantukan di UPT Pemasyarakatan, sedangkan dokter dan perawat yang purna waktu adalah tenaga dokter dan perawat yang diangkat melalui SK Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Formasi dokter dan perawat paruh waktu dan purna waktu yang ada di seluruh Indonesia saat ini, adalah sebagai berikut :
278
499
144
175
21
56
Tabel 4. Jumlah Tenaga Kesehatan
 di Lapas dan Rutan
Jumlah tenaga dokter paruh waktu di seluruh Propinsi di Indonesia adalah 175 orang, dokter gigi 21 orang dan perawat 278 orang Jumlah tenaga dokter purna waktu di seluruh Propinsi di Indonesia adalah 144 orang, dokter gigi 56 orang dan perawat 499 orang. Dari data terlihat bahwa masih ada beberapa Propinsi di Indonesia yang seluruh Lapas/Rutan nya tidak memiliki tenaga dokter dan atau perawat.


B.     Kebijakan
Bentuk Kebijakan
Kementerian Hukum dan HAM sebagai aparatur negara memiliki  unit kerja berdasarkan sektor baik di tingkat pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun daerah yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan). Koordinasi lintas sektor dibutuhkan untuk memfungsikan secara efektif seluruh unit kerja pemerintah melalui tugas-tugas pokok dan fungsinya, termasuk produk-produk kebijakannya. Perkembangan situasi khususnya dalam merespon berbagai permasalahan khususnya masalah kesehatan, turut pula menimbulkan perkembangan kebijakan menghadapi permasalahan spesifik di Lapas dan Rutan termasuk melalui program Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas) bagi narapidana dan tahanan.
Pemberian Jamkesmas terhadap warga binaan yang menjalani masa hukuman, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ditandai dengan meningkatnya program yang dikembangkan. Dikarenakan pemberian Jamkesmas melalui pemerintah daerah, maka tentunya diperuntukkan bagi warga binaan asal daerah masing-masing. Namun jika warga binaan itu bukan berasal dari daerah setempat, bukan berarti layanan kesehatan mereka diabaikan. Selama memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu, tetap akan mendapat layanan kesehatan cuma-cuma.
Upaya dalam penyelenggaraan layanan publik sebagai wujud dari perlindungan HAM tetap menjadi perhatian utama untuk dapat meningkatkan kualitas hidup narapidana dan tahanan. Ketersediaan dan peningkatan mutu layanan tersebut, selain harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat (publik), juga hanya akan terjadi ketika unit-unit kerja pemerintah sebagai yang berkewajiban menyediakan layanan dapat berkoordinasi untuk mencapai cita-cita tersebut.
Salah satu wujud kerjasama lain yang dihasilkan adalah kemitraan dengan Kementerian Kesehatan dalam pengendalian TB yang telah dimulai sejak tahun 2003 dengan suatu kajian awal yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen P2PL dan Dirjen PAS pada tahun 2004. Kegiatan kemitraan dengan Lapas dan Rtan dimulai pada tahun 2007 secara bertahap. Sebagai acuan teknis,telah diterbitkan Buku Strategi Pengendalian TB dan petunjuk teknis pengendalian TB di Lapas dan Rutan serta yang merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disusun sebagai upaya mewujudkan tertib pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten dengan melakukan perawatan narapidana dan tahanan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. Pedoman ini berisi prinsip umum, dan menjadi instrumen bagi Petugas Pemasyarakatan dalam menerapkan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Pelaksanaan yang diatur dalam pedoman ini didasarkan pada pedoman teknis terkait yang telah disusun sebelumnya. Pedoman ini mengatur ketentuan pengelolaan program dan peran masing-masing unit kerja pada jajaran Pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat hingga wilayah.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pemangku kebijakan mewujudkan upaya merespon situasi kerawanan dalam penyebaran penyakit menular yang diperkirakan meningkat seiiring dengan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan. Pelaksanaan fungsinya melalui beberapa upaya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan komitmen politis dengan terus mengupayakan peningkatan akses terhadap program pencegahan dan pengendalian penyakit menular melalui penanganan perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi narapidana dan tahanan.
  2. Meningkatkan konsolidasi program dengan sektor teknis pemerintah maupun swasta dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan dapat menurunkan angka kesakitan akibat penyebaran penyakit hingga angka kematian di Lapas dan Rutan
  3. Mengembangkan kompetensi dan kapasitas petugas pemasyarakatan agar tetap dapat melaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular merujuk pada ketentuan dan prosedur terkini secara berkesinambungan;
  4. Merencanakan, menggerakkan sumberdaya untuk pelaksanaan, bimbingan teknis, pemantauan pelaksanaan, dan evaluasi hasil secara periodik.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di wilayahnya, menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan program dan pengajuan anggaran tersendiri tentang layanan kesehatan bagi Lapas dan Rutan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular bagi yang bersumber dari APBN dan non-APBN;
  2. Menjalin kemitraan guna mendapatkan dukungan politis dan operasional dan pemerintah daerah dan sektor terkait di wilayahnya dalam pelaksanaan bimbingan teknis ke Lapas dan Rutan;
  3. Menjalankan kegiatan monitoring dan evaluasi secara periodik dan manyampaikan laporan pelaksanaan dan kemajuan program ke pada Ditjen PAS dan pihak terkait lainnya.

UPT Pemasyarakatan sebagai pemangku kepentingan dan pelaksana di tingkat wilayah. Menjalankan fungsinya melalui :
  1. Implementasi pedoman dan merujuk pada petunjuk teknis terkait lainnya sebagai kendali mutu dalam rangka kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit menular di Lapas dan Rutan yang terpadu dan berkesinambungan;
  2. Melakukan Proses pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana dan tahanan;
  3. Mengembangkan kerjasama untuk peningkatan layanan dan ketersediaan sarana dan peralatan yang menunjang;
  4. Menyampaikan laporan capaian layanan kepada pemangku kebijakan secara periodik dan sesuai kebutuhan.

C.     Strategi
Dalam usaha mendekatkan akses dan peningkatan mutu pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular di Lapas dan Rutan, ditetapkan beberapa strategi sebagai berikut:
I.      Peningkatan kapasitas manajemen dan teknis
Pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular perlu didukung oleh petugas yang memiliki kapasitas pengorganisasian dan teknis pelaksanaan program.  Untuk itu, petugas Lapas/Rutan khususnya yang bertugas di bidang kesehatan dan petugas lain yang terkait dengan pembinaan/pendidikan memerlukan pengembangan kapasitas secara berkelanjutan.  Pengembangan kapasitas manajemen dan teknis tersebut termasuk pelatihan, mentoring/bimbingan manajemen dan teknis, serta supervisi dan monitoring.
        Berikut beberapa kegiatan stratejik yang perlu dilakukan di setiap Lapas dan Rutan:
1.    Identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas manajemen dan teknis.
2.    Penjadualan dan pelaksanaan pelatihan manajemen dan teknis secara teratur.
3.    Menjalankan monitoring/pembimbingan manajemen dan teknis yang dapat diarus utamakan pada kegiatan pembinaan/pembimbingan yang telah ada.
4.    Menjalankan supervisi dan pembinaan pelaksanaan program secara terstruktur/berjenjang dan teratur.
5.    Melakukan analisa/evaluasi kinerja jabatan/petugas secara individual.
II.    Penguatan konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan program.
1.  Konsolidasi internal
                         Kepala Bagian/Bidang Pembinaan dan Pendidikan memimpin pelaksanaan konsolidasi internal di dalam pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular.  Dapat dilakukan melalui rapat kerja regular ataupun mekanisme yang sudah ada.
Berikut beberapa kegiatan pokok konsolidasi internal:
a.    Perencanaan program regular, tahunan atau kuantum.
b.    Rencana alokasi dan mobilisasi sumberdaya
c.    Pelaksanaan sistim pencatatan dan pelaporan
d.    Evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program.

2.  Koordinasi dengan institusi eksternal:
  Berdasarkan kesepakatan kerjasama antara Lapas/Rutan dengan mitra kerja yang ada, Kepala Bagian/Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas/Rutan melakukan koordinasi secara teratur baik dilakukan di luar maupun di dalam Lapas/Rutan.
Pelaksanaan koordinasi eksternal ini merupakan sekuens kegiatan dari kegiatan pokok konsolidasi internal tersebut pada 1.a sampai dengan 1.d diatas.

III.   Peningkatan partisipasi WBP dan tahanan
            Setiap Lapas dan Rutan memiliki tanggung jawab untuk melibatkan WBP dan tahanan di dalam pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit menular.
            Lapas dan Rutan melakukan pemilihan WBP dan tahanan yang potensial untuk menjadi motivator kesehatan, serta memberikan pelatihan dan pembinaan secara teratur.
           Setiap blok sebaiknya memiliki satu orang petugas Lapas dan Rutan yang bertanggung jawab untuk memberikan pembimbingan/pembinaan teknis bagi semua motivator kesehatan pada blok dimaksud. Kemajuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di setiap blok akan dilaporkan secara regular oleh petugas yang bersangkutan pada mekanisme kegiatan pokok konsolidasi internal.


0 comments

Post a Comment