Kelas : 1PA14
Npm : 17515381
SARANA DAN SUMBER DAYA LAPAS
A. Sarana
Dalam
rangka mendukung program pelayanan kesehatan dan penatalaksanaan terhadap
penyakit menular di lapas dan rutan, maka dibutukan sarana dan prasarana yang
memadai. Beberapa sarana minimal yang
harus dimiliki sebuah klinik di lapas dan rutan adalah :
1.
Ruang
layanan kesehatan (poliklinik)
Untuk memberikan layanan kesehatan dan dukungan
layanan sosial terhadap program pengendalian dan pencegahan penyakit menular di lapas dan rutan
diperlukan ruangan yang memadai, yang di
dalamnya di lengkapi dengan :
a. Ruang
rawat jalan, berisi :
1) Meja
& kursi
2) Tempat
tidur pemeriksaan fisik
3) Stetoskop
& tensimeter
4) Alat
timbangan badan
5) Alat
peraga KIE
b. Ruang
rawat inap, berisi :
1) Tempat
tidur pasien, jumlahnya tergantung dari kesanggupan dari setiap penyedia
layanan
2) Stetoskop
& tensimeter
3) Alat
timbangan badan
4) Stand
infuse
5) Emergency
set (tabung oksigen)
6) Ruang
isolasi bagi penderita TB
7) Kamar
mandi dan MCK pasien
8) Pispot
untuk buang air kecil dan buang air besar
9) Tempat
sampah
c. Ruang
konseling, berisi :
1) Meja kursi
bagi konselor dan klien
2) Buku-buku
dan catatan administrasi yang meliputi ; buku catatan perjanjian klien dan
catatan harian, formulir informed consent, catatan medis klien, formulir pre
& pasca testing, buku rujukan, formulir rujukan, kelender, dan alat tulis.
3) Alat
peraga KIE (contoh: kondom & dildo, gambar berbagai penyakit oportunistik
& IMS)
4) Dispencer
(tempat air minum)
2.
Lemari
obat
Lemari obat yang berisi persediaan
obat-obatan serta buku stok obat, dan bagi lapas dan rutan yang melaksanakan
program terapi metadon maka harus dilengkapi dengan lemari/tempat khusus yang
terjamin keamanannya.
3.
Lemari
peralatan yang berisi ;
1). Minor set
2). Sterelisator
3). Stetoskop & tensimeter
4.
Papan
nama/ petunjuk
Papan petunjuk lokasi
penyedia layanan kesehatan dipasang secara jelas sehingga memudahkan akses
warga binaan ke klinik
5.
Ruang
pemeriksaan gigi (bagi lapas dan rutan yang memiliki dokter gigi)
1). Dental set
2). Meja dan kursi pemeriksaan
3). Westafel (tempat cuci tangan)
4). Tempat sampah
6.
Ruang
Laboratorium
Yang
perlu disediakan dalam ruang
laboratorium meliputi :
a. Reagen
untuk testing dan peralatannya
b. Mikroskop
c. Sarung
tangan karet
d. Jas
laboratorium
e. Lemari
pendingin
f. Alat
sentrifusi
g. Ruang
penyimpanan testing-kit, barang habis pakai
h. Buku-buku
register (stok barang habis pakai, penerimaan sampel, hasil testing,
penyimpanan sampel, kecelakaan okupasional) atau komputer pencatat
i. Cairan
desinfektan
j. Pedoman
testing HIV dan pemeriksaan IMS
k. Pedoman
pajanan okupasional
l. Lemari
arsip yang dapat dikunci
m. Sterilisator
B. Prasarana
peralatan yang digunakan untuk menunjang
kegiatan layanan kesehatan dalam
pengendalian dan pencegahan penyakit menular, adalah :
1. Aliran
listrik, dibutuhkan untuk penerangan,
baik untuk membaca dan menulis, serta untuk alat pendingin ruangan dan
perlengkapan laboratorium
2. Air
mengalir, diperlukan untuk mencuci tangan, menjaga kebersihan ruangan, dan
membersihkan alat-alat
3. Sambungan
telepon, diperlukan untuk berkomunikasi dengan layanan lain yang terkait
4. Pembuangan
limbah padat dan limbah cair harus tersedia, mengacu kepada pedoman pelaksanaan
kewaspadaan baku dan kewaspadaan transmisi di layanan kesehatan tentang
pengelolaan limbah yang memadai.
C. Sumber Daya Manusia
Kebutuhan akan tenaga medis yang diperlukan
dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyakit menular di lapas dan rutan perlu
mendapat perhatian dari Ditjen Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan
HAM sebagai penentu kebijakan di tingkat pusat, mengingat hingga saat ini
penyebaran terhadap kebutuhan tenaga medis di lapas dan rutan tidak merata.
Masih banyak Lapas dan rutan khususnya yang berada di luar Pulau jawa belum
memiliki tenaga medis baik perawat maupun dokter, dan ini tentu sangat
menghambat dalam program layanan kesehatan
bagi narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang bersangkutan. Oleh sebab
itu kebutuhan sumber daya manusia yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan
program pengendalian dan pencegahan penyakit menular adalah sebagai berikut :
1. Dokter,
yang bertanggung jawab secara teknis medis dalam penyelenggaraan layanan
kesehatan
2. Perawat
dengan kualifikasi minimal lulusan D3 Keperawatan
3. Tenaga
Konselor VCT, baik dari tenaga kesehatan
maupun non kesehatan yang telah
mengikuti pelatihan konselor VCT. Pendidikan minimal SLTA.
4. Manajer
kasus, adalah tenaga kesehatan atau non kesehatan yang telah mengikuti
pelatihan manajemen kasus. pendidikan minimal
SLTA.
5. Teknisi
laboratorium, minimal seorang perawat yang telah mengikuti pelatihan
laboratorium
6. Tenaga
lain sesuai kebutuhan
D. Pendanaan
Dana yang di butuhkan dalam penyelenggaraan program
pengendalian dan pencegahan penyakit menular
di lapas, rutan dan bapas, relatif cukup besar.Hal ini terkait dengan
kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, jika semua program
kegiatan tersebut ingin dilaksanakan secara tepat dan berkesinambungan.
Sesuai Perpres No. 75 tahun 2006, dana yang
diperlukan bersumber dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
3. Sumber lain (kemitraan dengan instansi/lembaga/badan
dalam dan luar negeri)
Menjadi kewajiban bagi Kalapas, Karutan dan Kabapas
untuk setiap awal tahun anggaran untuk merencanakan program anggaran yang
diperlukan untuk pelaksanaan program
pada tahun berikutnya. Perencanaan penganggaran yang tepat diharapkan dapat
membantu penyelenggaraan program layanan kesehatan yang berkualitas.
Memperhatikan posisi strategis dalam penegakan HAM
dan pemenuhan hak bagi WBP dan tahanan, Ditjenpas berwenang mengusulkan anggaran pelaksanaan
program pengendalian dan pencegahan penyakit menular dalam APBN. Selain itu
Kalapas, Karutan dan Kabapas juga diharapkan dapat mengusulkan dukungan
anggaran dari APBD di Kabupaten/Kota masing-masing wilayah. Mengingat
terbatasnya anggaran yang memungkinkan disediakan oleh APBN.
Di tingkat pusat Ditjen Pemasyarakatan dan
jajarannya juga mengupayakan anggaran
dari sumberdana lain misalnya dana kemitraan dengan instansi/lembaga/badan
dalam dan luar negeri. Sebagaimana yang telah dilaksanakan saat ini, Ditjen
Pemasyarakatan telah mengelola dana
kemitraan dari Global Fund Round 8, dan dari HCPI/AusAID. Selain itu Ditjen
Pemasyarakatan juga telah menjalin kerjasama di bidang pelayanan kesehatan
dengan FHI, ICRC, GF TB Round 5 dan lain-lain
0 comments
Post a Comment